Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara
Kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.
Asas demokrasi dalam pembelaan negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan negara
• Pengalaman sejarah perjuangan Republik Indonesia
• Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
• Keadaan penduduk (demografis) yang besar
• Kekayaan sumberdaya alam
• Perkembangan kemajuan IPTEK
• Kemungkinan timbulnya bencana alam
Pengertian Sistem
Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan
pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu
Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau
tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Demokrasi dan Prinsip
demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang
banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru demokrasi.”
Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah.
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
6.
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Istilah
demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai
suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa
kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat). Dalam perkembangannya,
demokrasi menjadi suatutatanan yang diterima dan
dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1. Adanya keterlibatan
warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
4. Adanya pemilihan umum
untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakillan rakyat.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela
negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya
bela negara. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya
peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian
sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi
dengan lingkungan.
Lembaga – Lembaga Negara
Lembaga negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated
Organization” Dimana lembaga tersebut dibuat oleh negara , dari negara, dan
untuk negara dimana bertujuan untuk membangun negara itu sendiri.
BENTUK DEMOKRASI DALAM SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Dipandang dari bagaimana keterkaitan
antar badan atau organisasi negara dalam berhubungan, Demokrasi dapat dibedakan
dalam 3 bentuk, yaitu sebagai berikut:
Demokrasi dengan sistem Parlementer
Menurut sistem ini ada hubungan yang
erat antara badan eksekutif (pemerintah) dan badan legislative (badan
perwakilan rakyat).
Tugas atau kekkuasan eksekutif
diserahkan kepada suatu badan yang disebut kabinet atau dewan menteri.
Menteri-menteri, baik secara perorangan maupun secara bersama-sama sebagai
kabinet (dewan menteri), mempertanggungjawabkan segala kebijaksanaan
pemerintahannya kepada parlemen (badan perwakilan rakyat). Apabila
pertanggungjawaban menteri atau dewan menteri diterima oleh parlemen maka
kebijaksanaan tersebut dapat terus dilaksanakan dan dewan menteri tetap
melaksanakan tugasnya sebagai menteri. Akan tetapi, apabila pertanggungjawaban
menteri atau dewan menteri ditolak parlemen maka parlemen dapat mengeluarkan
suatu keputusan yang menyatakan tidak percaya (mosi tidak percaya) kepada
menteri yang bersangkutan atau para menteri (kabinet). Jika itu terjadi, maka
menteri atau para menteri tersebut harus mengundurkan diri. Hal ini akan
menyebabkan timbulnya krisis kabinet.
Sistem Parlemen ini memiliki kelebiahan
dan kelemahan, kelebihannya, rakyat
dapat menjalankan fungsi pengewasan dan peranannya dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, sedangkan kelemahannya,
kedudukan badan eksekutif tidak stabil, selalu terancam adanya penghentian
ditengah jalan karena adanya mosi tidak percaya dari badan perwakilan rakyat
sehingga terjadi krisis kabinet. Akibatnya, pemerintah tidak dapat
menyelesaikan program-program yang telah direncanakan.
Demokrasi dengan sistem pemisahan
kekuasaan
Dalam sistem ini, hubungan antara badan
eksekutif dan badan legislative dapat dikatakan tidak ada. Pemisahan yang tegas
antara kekuasaan eksekutif (pemerintah) dan legislative (badan perwakilan
rakyat) ini mengingatkan kita pada ajaran dari Montesquie yang dikenal dengan
ajaran Trias Politika.
Menurut ajaran Trias Politika, kekeuasaan
negra dibagi menjadi tiga kekuasaan yang satu sama lainnya terpisah dengan
tegas. Ketika kekuasaan tersebut ialah sebagai berikut:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan
untuk membuat Undang-Undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan
untuk menjalankan Undang- Undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuassan
untuk mengadili.
Dalam system pemisahan kekuasaan, badan
eksekutif atau pemerintah terdiri dari presiden sebagai kepala pemarintahan dan
dibantu oleh para menteri-menteri.
Sebagai salah satu sistem dalam demokrasi,
sistem pemisahan kekuasaan juga memiliki kelebihan dan kelemahannya. Kelebihannya, ada kestabilan
pemerintah karena mereka tidak dapat dijatuhkan dan dibubarkan oleh badan
perwakilan rakyat (parlemen) sehingga pemerintah dapat melaksanakan program-programnya
dengan baik, sedangkan Kelemahannya,
dapat mendorong timbulnya pemusatan kekuasaan di tangan presiden serta
lemahnnya pengawasan dari rakyat.
Demokrasi
dengan sistem referendum
Dalam sistem refendum (pengawasa
langsung oeh rakyat) ini badan tugas legilatif (badan perwakilan rakyat) selalu
berada dalam pengawasan rakyat. Dalam hal inipengawasannya dilaksanakan dalam
bentuk refendum, yaitu pemungutan suara langsung oleh rakyat tanpa melalui
badan legilatif. Sistem ini di bagi dalam dua kelompok, yaitu referendum
obligatoire dan referendum fakultatif.
Referendum
obligatoire (refendum yang wajib)
Referendum obligatoire adalah
referendum yang menentukan berlakunya suatu undang-undang atau suatu
peraturan. Artinya, suatu undang-undang baru dapat berlaku apabila mendapat
persetujuan rakyat melalui referendum atau pemungutan suara langsung oleh
rakyat tanpa melalui badan perwakilan rakyat.
Referendum
fakultatif (referendum yang tidak wajib)
Referendum fakultatif adalah refendum
yang menentukan apakah suatu undang-undang yang sedang berlaku dapat terus
dipergunakan atau tidak, atau perlu ada tidaknya perubahan-perubahan.
Demokrasi dengan sistem pengawasan oleh
rakyat ini berlaku dalam sistem pemerintahan negara Swiss. Seperti kedua sistem
sebelumnya , sistem referendum pun memiliki kelebihan dan kelemahan.
Kelebihannnya, rakyat dilibatkan penuh dalam
pembuatan undang-undang.
Kelemahannya, tidak semua rakyat memiliki
pengetahuan yang cukup terhadap undang-undang yang baik dan pembuatan
undang-undang menjadi lebih lambat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar